Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin beberkan pembahasan rapat soal RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
TB Hasanuddin mengatakan, salah satu yang dibahas, yaitu mengenai penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang wajib dilaksanakan TNI dari semula berjumlah 14 menjadi 17.
“Jadi dari 14 berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 dengan narasi-narasi yang dirubah,” katanya.
TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan tugas tersebut, yakni perbantuan di dalam pertahanan siber khusunya yang ada di pemerintah.
Selain itu, sambungnya, TNI juga diwajibkan untuk mengatasi permasalahan soal narkotika, meski tak disebutkan bantuan seperti apa yang akan dilakukan oleh prajurit TNI.
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, kemudian di mana ranah hukumnya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, dalam konteks narkotika TNI tidak diberikan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum.
Sementara, soal siber, TNI akan bertugas untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan para prajurit.
“Yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya, dan siber itu sekarang sudah ada di BSSN, untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI,” tandasnya.
Berikut adalah 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 7 ayat 2b):
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. (aha/dpi)
Load more