Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengaku hingga Jumat (14/3) belum mendapat surat panggilan dari KPK.
“Belum. Sampai tadi malam, beliau belum menyampaikan bahwa apakah sudah ada surat panggilan atau belum,” kata Iswara.
Turut diketahui bahwa KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil yang juga politikus Partai Golkar pada Senin (10/3).
Hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Terkait kasus tersebut, KPK pun mengungkap dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Adapun dugaan korupsi itu dimulai pada 2021 hingga pertengahan 2023.
KPK pun juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, KPK belum menetapkan status hukum kepada Ridwan Kamil. KPK pun akan memeriksa Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi temuan dokumen saat penggeledahan rumah. (ant/dpi)
Load more