Bekasi, Jawa Barat – Nekat gelar pesta ulang tahun di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, Seleb Tik Tok, Julia Eka Putri, atau yang dikenal Juyy Putri divonis bersalah dalam siding Yustisi di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (29/7).
Dalam Sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Bekasi , Atas perbuatanya, Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar 12 juta rupiah subside 20 hari kurungan kepada Juyy Putri.
Hakim menyatakan Selebgram Tik tok ini bersalah karena telah melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat No.5 tahun 2021 Pasal 12 A juncto 34 tentang ketertiban, keindahan dan ketentraman.
Julia sendiri mengaku menerima putusan hakim yang mengharuskan dirinya membayar denda. Bahkan, dalam persidangan Juyy Putri sempat meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakan yang dilakukannya.
“Saya meminta maaf atas semuanya.” Jelas Julia di persidangan.
Sementara itu, pihak hotel Aston tempat lokasi Julia Eka Putri mengadakan acara ulang tahun menyatakan pihak nya telah melakukan prokes secara ketat saat pelaksanaan pesta ulang tahun kliennya. Namun, meski demikian pihak Hotel menerima sangsi hakim yang harus membayar denda sebesar 17 juta rupiah.
Sebelumnya, pesta ulang tahun Juyy Putri digelar saat pelaksanaan PPKM Darurat pada Rabu (27/7) di sebuah hotel di Bekasi, Jawa barat. Saat pesta berlangsung ada sekitar 50 orang yang hadir.
Selama penerapan PPKM Darurat dan perpanjaangan PPKM Level 3, Pemerintah Kota Bekasi telah banyak melakukan siding pelanggaran PPKM, baik PPKM Darurat atau PPKM Level 3 yang saat ini masih berlangsung.
Setidaknya, Kamis (29/7) selain menggelar siding Yustisi Julia Eka Putri, Pengadilan Negeri Bekasi juga menggelar Sembilan siding Yustisi lainya pada hari ini. (mak/mii)
Load more