Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah menemui kesepakatan baru.
Dari kesepakatan tersebut tentara aktif dapat mengisi jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin disela-sela waktu istarahat rapat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Sekarang ada ditambah satu yaitu badan pengelola perbatasan,” ungkapnya.
TB Hasanuddin mengatakan dengan tambahan satu instansi ini artinya total jabatan sipil yang dapat ditunggangi TNI sebanyak 16 jabatan dari semula hanya 10 yang tertera di dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Undang-Undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam Provisi itu adalah 5,” katanya.
“(Sekarang) jadi 16. Satu adalah Badan Perbatasan,” sambungnya.
Load more