Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah menemui kesepakatan baru.
Dari kesepakatan tersebut tentara aktif dapat mengisi jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin disela-sela waktu istarahat rapat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Sekarang ada ditambah satu yaitu badan pengelola perbatasan,” ungkapnya.
TB Hasanuddin mengatakan dengan tambahan satu instansi ini artinya total jabatan sipil yang dapat ditunggangi TNI sebanyak 16 jabatan dari semula hanya 10 yang tertera di dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Undang-Undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam Provisi itu adalah 5,” katanya.
“(Sekarang) jadi 16. Satu adalah Badan Perbatasan,” sambungnya.
Ia menyebut, penambahan BNPP ini bukan tanpa alasan sebab, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, sehingga perlu adanya keterlibatan TNI di dalamnya.
“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya Badan Pengelola Perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” ucapnya.
TB Hasanuddin menegaskan, 16 instansi yang kini sudah diputuskan bersama oleh DPR dan Pemerintah ini dapat diisi oleh tentara yang masih aktif.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tandasnya.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung. (aha/raa)
Load more