Jakarta, tvOnenews.com - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai perluasan penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kementerian dan lembaga negara yang menjadi materi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.
Dalam Revisi UU TNI tersebut, diusulkan terdapat 15 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala orde baru dan menghianati cita-cita reformasi TNI.
Ia mengatakan perluasan ini juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Dimana perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara.
"Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era reformasi 1998," kata Darmawan, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Load more