Di samping itu, Darmawan mengatakan perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI. Terlebih kata Darmawan, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern salah satunya ancaman dalam bidang siber dan digital.
"Seharusnya TNI kedepan dengan tantanganya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 Kementerian atau Lembaga," terangnya.
Lebih jauh, Darmawan mengatakan jika revisi undang-undang TNI ini diketok palu, ia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurut Darmawan seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga agar fokus sebagai alat pertahanan negara. (ebs)
Load more