Aspirasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.
Setelah ditarik ke luar ruang rapat, para perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya saat berada di luar ruangan.
Secara substansi, Andrie menilai RUU TNI mengandung berbagai pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
Selain itu, dia menilai, agenda revisi UU TNI berpotenasi melemahkan profesionalisme militer dan bisa mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan dapat menduduki berbagai jabatan sipil.
Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda.
Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).
Load more