Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan terus memberikan pendampingan dan pengawalan kepada korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengawal kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini.
"Kami bersama dengan KPAI, Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPo Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," ujar Nahar, Minggu (16/3/2025).
Korban pencabulan yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar sejauh ini adalah empat orang.
Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahu, dan 16 tahun. Sementara korban dewasa berusia 20 tahun.
Saat ini, kondisi para korban dalam keadaan trauma. Namun, KemenPPPA telah melakukan pendampingan psikososial.
Nahar menjelaskan, ada empat aspek utama agar pemulihan dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Load more