Lebih jauh Eddy memaparkan, PK dalam literatur Belanda itu sebagai alat hukum yang amat luar biasa, karena PK akan membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu tidak bisa berkali-kali sebetulnya.
“Intinya harus dibatasi. Karena dampaknya akan terjadi penumpukan perkara,” tandasnya. (rpi/iwh)
Load more