Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan perampasan dengan modus menjadi anggota polisi di Jalan Fachrudin, Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata merupakan residivis.
“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan kekerasan (Curat), vonis 6 bulan penjara,” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (16/3/2025).
Sementara itu Aditya menyebutkan bahwa tersangka HS juga merupakan residivis dan pernah divonis 4 tahun penjara.
“Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia, vonis 4 tahun penjara,” jelas Aditya.
Kemudian Aditya menerangkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi motif ekonomi.
Untuk diketahui, Dua pria ditangkap polisi usai melakukan perampasan bermodus jadi polisi di Jalan Fachrudin, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Load more