Selanjutnya, pelaku lainnya, yakni HS turut datang menghampiri korban dan memeriksa korban. Pelaku HS kemudian mengambil handphone dan rokok di saku celana korban.
"Pelaku juga mengambil dompet dari saku celana F dan mengambil uang sejumlah Rp 70.000, setelah itu dompet dikembalikan ke F. Saat bersamaan pelaku RE memegang pinggang korban dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," tukas Aditya.
Merasa terancam, korban sempat memohon kepada pelaku agar tidak mengambil seluruh uangnya. Korban lainnya, yakni IMY juga mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan transaksi narkoba.
"IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan bukan transaksi narkoba.' Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," ucap Aditya.
Kemudian, pelaku melarikan diri usai menggasak barang berharga korban. Namun tak lama setelahnya, pelaku ditangkap tim Polsek metro Tanah Abang.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," jelas Aditya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ars/iwh)
Load more