Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan perampasan dengan modus menjadi anggota polisi di Jalan Fachrudin, Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata merupakan residivis.
“Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan kekerasan (Curat), vonis 6 bulan penjara,” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (16/3/2025).
Sementara itu Aditya menyebutkan bahwa tersangka HS juga merupakan residivis dan pernah divonis 4 tahun penjara.
“Tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia, vonis 4 tahun penjara,” jelas Aditya.
Kemudian Aditya menerangkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi motif ekonomi.
Untuk diketahui, Dua pria ditangkap polisi usai melakukan perampasan bermodus jadi polisi di Jalan Fachrudin, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara mengatakan bahwa dua pelaku berinisial RE (35) dan HS alias Aceng (35).
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Aditya kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, Aditya menerangkan bahwa tiga orang yang menjadi korban dalam peristiwa, yakni YWW, F, dan IMY.
Sementara itu, insiden pencurian itu terjadi bermula saat ketiga korban tengah berjalan di tempat kejadian perkara. Kemudian, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku berinisial RE dari sisi kiri jalan.
“Pelaku RE mengatakan 'minggir, minggir berhenti dulu!' sambil tangannya memepet badan korban bersama F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok," ucap Aditya.
Kemudian, terduga pelaku meminta korban untuk kembali berdiri dan setelahnya menggeledah badan korban. Pelaku juga menuduh korban melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba tramadol ya' kepada korban F dan IMY," terang Aditya.
Selanjutnya, pelaku lainnya, yakni HS turut datang menghampiri korban dan memeriksa korban. Pelaku HS kemudian mengambil handphone dan rokok di saku celana korban.
"Pelaku juga mengambil dompet dari saku celana F dan mengambil uang sejumlah Rp 70.000, setelah itu dompet dikembalikan ke F. Saat bersamaan pelaku RE memegang pinggang korban dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," tukas Aditya.
Merasa terancam, korban sempat memohon kepada pelaku agar tidak mengambil seluruh uangnya. Korban lainnya, yakni IMY juga mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan transaksi narkoba.
"IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan bukan transaksi narkoba.' Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," ucap Aditya.
Kemudian, pelaku melarikan diri usai menggasak barang berharga korban. Namun tak lama setelahnya, pelaku ditangkap tim Polsek metro Tanah Abang.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," jelas Aditya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ars/iwh)
Load more