Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen Hariyanto menuturkan bahwa sejatinya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah sebuah langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.
Selain itu, menurut Hariyanto, RUU TNI juga untuk memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hariyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ucap Hariyanto, Minggu (16/3/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Load more