Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli 3 (tiga) bocah. Sontak, hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Menyikapi kasus itu, dia meminta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman diberi tiga hukuman sekaligus.
Apalagi diketahui, eks Kapolres Ngada itu tengah terseret kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," ucap Menteri HAM, Pigai.
Tiga hukuman yang dimaksud, yakni pencopotan jabatan, jerat pidana, dan pemberhentian dari Polri. Menurut Pigai, tiga hukuman itu paling pas untuk AKBP Fajar.
Seperti diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut.
Load more