Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada wartawan.
Hal itu Dasco lakukan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik dalam RUU TNI.
Selain itu demi menepis isu-isu di media sosial tentang RUU TNI tersebut.
Pasalnya, draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa.
Bahkan, substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.
Menurut dia, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata dia.
Ia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI.
Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Berikutnya Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.(ant)
Load more