Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak fakta baru terkait Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Hal ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Chairul Anam mengatakan bahwa proses sidang etik AKBP Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan juga saksi ahli turut dihadirkan.
"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut. Terus juga soal narkoba juga begitu, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," ucap Cak Anam, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Senin.
Anam menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang. Usut punya usut ternyata diketahui bahwa AKBP Fajar telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan. Selain itu, ternyata AKBP Fajar juga melakukannya di banyak hotel.
"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," ungkap Anam.
Kemudian, temuan baru yang kedua adalah jumlah pertemuan alias peristiwa.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," ucap Anam.
Dengan demikian, setelah mengetahui konstruksi peristiwa yang terjadi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar, Anam semakin yakin bahwa AKBP Fajar akan mendapat sanksi yang berat seperti dipecat dan dipenjara seumur hidup.
"Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," tegas Anam.
Adapun diketahui, Sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar oleh Divisi Propam Polri, hari ini, Senin (17/3/2025).
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Memang jadwal sidangnya hari ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin.
Adapun agenda sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada tersebut akan fokus pada konstruksi peristiwa yang terjadi.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.
Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.
"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar.
(rpi/ebs)
Load more