Bogor, tvOnenews.com - Tim Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tertibkan 16 villa dan resor mewah di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/3/2025).
Pemasangan plang dan penyegelan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ekosistem di kawasan TNGHS, bahkan beberapa kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi kawasan penginapan mewah, sehingga berdampak terhadap daya resapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.
"Ini merupakan kegiatan ketiga, kita telah melakukan kegiatan di hulu aliran sungai Ciliwung dan aliran Sungai Bekasi, pada hari ini kita melakukan di DAS Cisadane," ungkap Dirjen Pencegahan Dan Penanganan Pengaduan Hutan Kemenhut, Yazid Nurhuda.
Menurutnya, sebanyak 16 bangunan yang dilakukan penertiban yakni, The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita gunung salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah. Pada giat operasi kali ini, Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan
"Kami mengindikasikan 16 lokasi dan 16 titik, yang akan kami cek di lapangan untuk kami lakukan pemasangan plang pagawasan, bahwa daerah ini adalah kawasan hutan di DAS Cisadane," kata Yazid.
Kemudian itu, ia mengatakan, setelah dilakukan pemasangan plang oleh petugas Gakum Kemenhut, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami akan lakukan pendalaman-pendalaman dan kami akan lakukan pemanggilan pemilik atau penggung jawab kegiatan ini untuk kami lakukan penyelidikan dan kami minta dokumen-dokumennya," paparnya.
Load more