Bogor, tvOnenews.com - Dua lokasi menuju kawasan area pertambangan milik PT Antam Pongkor TBK, disegel tim penegak hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (18/3/2025).
Dua lokasi yang dilakukan penyegelan oleh tim Gakum Kemenhut, berada di kawasan menuju tailing dam dan area tailing dam, kawasan tersebut merupakan area hutan lindung yang berada di kawasan daerah alitan sungai (DAS) Cikaniki.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Hutan Kemenhut, Yazid Nurhuda mengatakan, ada tiga instrumen hukum, pertama adalah sanksi administratif, kedua gugatan ganti kerugian pemulihan ekosistem, hutan, dan ketiga pidana.
"Nah, nanti sanksi apa yang dilanggar itu sesuai dengan gradasi dari sanksi tersebut. Jadi kalau pelanggaran-pelanggaran administratif, maka sanksi administratif yang akan diterapkan, sanksi administratif itu bermacam-macam. Ada teguran, kemudian ada perintah untuk memperbaiki, ada juga sementara dihentikan kegiatannya, apalagi kalau yang paling tinggi adalah pencabutan izin, itu sanksi administratif. Kalau sanksi pidana, ya itu sesuai dengan mekanisme hukum bidana yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah kawasan hutan lindung yang dipergunakan untuk kegiatan jalan menuju kawasan area penambangan.
"Sarana jalan gitu ya, untuk itu akan kita cek apakah yang bersangkutan mempunyai perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undang," kata Yazid.
Kemudian itu, ia mengatakan, saat dilakukan pengecekan dan pementauan di lokasi, ditemukan bahwa area tersebut tidak mengantongi ijin dari Kemenhut.
"Ya dari sisi Kementerian Kehutanan kami cek sementara belum ada perizinan terkait dengan penggunaan jalan ini. Tapi apakah ini sedang proses atau apa nanti itu klarifikasi-klarifikasi itu yang perlu kita perlukan untuk," paparnya.
Load more