De Deo menambahkan, terdapat 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 Miliar dengan rincian aset sebagai berikut:
9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP
10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C
11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP
Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak sebagai berikut:
12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN
13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI
Load more