Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai kasus anggota TNI yang menembak tiga polisi bisa diadili di pengadilan umum.
Sebab, pelaku bertindak saat tidak sedang bertugas.
“Nanti dilihat kasusnya. Tapi kalau lihat bahwa dia tidak sedang bertugas, bisa jadi akan diadili di pengadilan umum,” kata Wayan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
“Tapi pastinya nanti kasus demi kasus itu punya ciri tersendiri. Apakah akan diputuskan di pengadilan militer atau di pengadilan umum. Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum,” tambahnya.
Politisi PDIP itu menambahkan ancaman hukuman anggota TNI penembak tiga polisi itu cukup berat.
Dia juga menyinggung pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Membunuh polisi yang sedang bertugas, ya setidak-tidaknya kan bisa Pasal 359, 338, bisa juga 340 pembunuhan berencana gitu,” kata Wayan.
Load more