Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut
Hal ini dibeberkan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus tersebut.
"Saya kira bisa dikembangkan lebih dari satu pelaku. Kalau melihat konstruksi peristiwa, anatomi kejadian, serta bukti yang ada, saya kira bisa ditambahkan tersangka lain. Jika tidak ada tersangka lain, justru patut dipertanyakan ada apa di balik ini," ungkap Anam seperti dikutip dari Metro TV, Selasa (18/3/2025).
Dia juga menilai, dalam sidang etik sebelumnya, terungkap adanya peran pihak yang menjadi penghubung antara AKBP Fajar dengan korban anak-anak.
Bahkan, kata dia, bila merujuk pada anatomi kejadian, hal tersebut memenuhi unsur TPPO.
"Ada tersangka lain yang bisa ditarik dalam aktor-aktor kejahatan ini. Bisa satu atau dua orang yang ditambahkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, Kompolnas juga menilai hukuman seumur hidup dapat diterapkan kepada AKBP Fajar.
Load more