Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka tegas menolak revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Pasalnya, UU yang saat ini berlaku telah mengatur semua hal terkait kepolisian dengan kajian matang.
Menurutnya hanya diperlukan pelaksanaan serta pengawasan yang diperkuat sehingga dapat berjalan optimal.
"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang," ujar Mike, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," sambungnya.
Mike menururkan pembenahan Polri bukan dengan merubah undang-undang melainkan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas.
Langkah itu dinilainya lebih solutif sehingga perbaikan bisa benar-benar terjadi.
"Pengaturan sudah cukup kuat," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Mike, perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja kepolisian kepada masyarakat.
"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," tuturnya.
Jika tetap revisi dilakukan, kata Mike, hal-hal tadi saja yang perlu diperkuat. Bagaimana institusi kepolisian menjalankan mandatnya dan mengurangi persoalan korupsi di tubuh Polri.
"Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri," papar Mike.
Jika revisi UU Polri dilakukan, ia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri.
"(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran TNI-Polri," tandasnya. (raa)
Load more