Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh tiga crazy rich si raja voucher yang merugikan sejumlah korbannya senilai Rp3,2 miliar.
Adapun, dalam laporan kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut terlapornya adalah 3 sekawan crazy rich si Raja Voucher yakni Hengky Setiawan, Willy Setiawan dan Ricky Lim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara tersebut.
Adapun, dua orang di antaranya yang telah diperiksa adalah terlapor yakni kakak beradik Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.
"Di tahap penyelidikan ini sudah 12 orang diklarifikasi oleh tim penyelidik, termasuk di dalamnya dua orang terlapor," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).
Namun demikian, Ade Safri masih belum merincikan siapa saja 10 orang lainnya yang telah dimintai keterangannya.
Ade Safri menjelaskan sampai saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Load more