Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang. Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal Perbankan; Penipuan; Penggelapan; TPPU," beber Ade Safri.
"Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," imbuhnya.
Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP; Pasal 378 KUHP; Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," ucapnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7Milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.
Load more