"Karena berdasarkan keterangan anak satu itu, tetapi bertentangan dengan keterangan saksi yang lain juga. dan visum et repertum nya itu 2023, locus tempusnya 2024," tambah dia.
Sehingga, dia melihat ada kejanggalan dalam dakwaan kasus ini.
Pasalnya, menurut hasil dari Visum Et Repertum, korban telah mengonsumsi narkotika bahkan sebelum bertemu dengan kedua terdakwa di hotel.
"Iya (janggal) kurang tepat lah. Jadi melakukan visum et repertum 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, dan DNA. Itu tahun 2023. Tertulisnya kayak begitu. Jadi sudah menggunakan yang namanya narkoba, ini sebelum melakukan pemeriksaan. Bukan berapa jam, 7 sampai 72 jam sebelum melakukan pemeriksaan," beber Hasudungan Manurung.
"Misalnya hari ini pemeriksaan, mundur ke belakang 7 sampai 72 jam sudah menggunakan itu. Jadi keadaannya, keadaan yang bersangkutan itu almarhum, kita sangat menghormati juga, sudah menggunakan, sebelum ke TKP sudah menggunakan, dia itu kondisinya kenceng, udah tinggi," tandasnya.(rpi/muu)
Load more