Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartono, Hasudungan Manurung mengungkap bahwa FA (16) korban kekerasan seksual yang meninggal dunia telah mengonsumsi narkotika, bahkan sebelum bertemu dengan kliennya di hotel.
"Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanya lah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham," ucap Hasudungan saat ditemui usai jalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
"Pokoknya kondisinya gitu. 7-72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan," sambungnya.
Hal ini disampaikan oleh Hasudungan Manurung berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) yang diterimanya.
Kata Hasudungan, pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran tidak terima dengan hasil visum milik korban.
Load more