Kata dia, KPK dalam hal ini bisa kapanpun melakukan penggeledahan. Hanya saja, jika melihat waktunya tidak tepat.
Bahkan dia menyinggung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Febri itu jadi kuasa hukum SYL itu dalam tahap penyelidikan. Kalau benar dalam tahap penyelidikan berarti belum ada tersangkanya. Sementara penggeledahan itu tahapnya dilakukan pada proses penyidikan. Jadi tidak tepat," beber Mahrus Ali.
Pengakuan Kuasa Hukum Hasto
Sementara, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto yakni Todung Mulya Lubis menyatakan jika Sekjen PDIP adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Untuk melawan itu, perlawanan secara hukum menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim yang menyidangkan kasus Hasto.
Load more