Jakarta, tvOnenews.com - Praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri masuk babak baru. Pasalnya, baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Hal ini merupakan kedua kali Firli mencabut gugatan praperadilan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ujar hakim Parulian Manik saat membacakan penetapan di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).
Dalam hal ini, Hakim memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari register perkara. Sidang pun ditutup.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," bebernya.
Setelah sidang, pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, gugatan praperadilan dicabut untuk perbaikan.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan lagi gugatan praperadilan setelah perbaikan selesai.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," bebernya.
Sementara, Polda Metro Jaya melontarkan komentar menohok dan menegaskan penanganan perkara Firli dilakukan secara profesional.
Polda Metro menjamin penyidik bekerja profesional dan bebas intervensi.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan gugatan praperadilan Firli yang pertama sudah dinyatakan tidak diterima.
Lanjut dia menjelaskan, mengatakan hakim menilai gugatan Firli kabur dan tidak jelas.
"Dan pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," beber Ade Safri.
Firli diketahui telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.
Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa. (aag)
Load more