Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah (kepsek), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).
"Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Cahyono mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024.
Dia menyebutkan aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.
Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.
Lanjutnya menjelaskan, tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
Load more