Jakarta, tvOnenews.com - Usai viralnya kasus MinyaKita yang takarannya disunat. Kini mencuat kasus beras premium tekarannya juga dikurangi.
Sontak, hal ini membuat masyarakat heboh. Pasalnya, beras kemasan 5 kilogram takarannya disunat menjadi 4 kilogram.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetahui praktik curang tersebut.
Selain itu, kini pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus kecurangan tersebut.
"Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri," beber Moga seusai penindakan SPBU nakal di Bogor, Rabu (19/3/2025).
Moga menyebut, praktik kecurangan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam beleid itu, pelaku usaha wajib menyediakan barang dan jasa yang sesuai ukuran, takaran, serta timbangan.
Load more