Dia juga menjelaskan pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.
"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," bebernya.
Untuk diketahui sebelumnya, informasi soal beras yang tak sesuai takaran beredar dari video di Youtube Short.
Dalam video yang viral itu, kemasan yang tertulis yaitu 5 kg, namun ketika ditimbang berat beras hanya 4 kg.
Akan tetapi, beras dari video yang viral tersebut bukan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium.
Soal Temuan MinyaKita
Sebagai informasi, Kecurangan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di mana MinyaKita kemasan 1 liter, tapi nyatanya berisi 750-800 mililiter.
Load more