Jakarta, tvOnenews.com - Soal Tunjungan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta kini jadi perhatian publik. Pasalnya, dikabarkan THR karyawan swasta bakal dikenakan pajak penghasilan (PPH).
Hal ini dikarenakan THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.
"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (19/3/2025).
Bahkan, DJP mengeklaim bahwa perhitungan pajak atas THR bisa dilakukan dengan muda dan tidak repot.
Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.
Seperti contoh, Tuan Muklis sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Jika Tuan Muklis menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:
Load more