Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan pasal-pasal yang direvisi dalam RUU TNI. RUU tersebut telah resmi disahkan menjadi undang-undang hari ini.
Politisi PDIP ini menyampaikan pasal yang diubah pertama adalah Pasal 7 terkait kedudukan TNI yaitu soal operasi militer selain perang. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP itu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Kedua, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
“Semula berjumlah 10 menjadi 14. Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian/lembaga tersebut,” kata Utut.
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Ketiga, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah masa dinas TNI.
Load more