Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berjanji prajurit TNI tidak mengecewakan rakyat.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) dalam agenda pengesahan RUU TNI menjadi UU.
Sjafrie menyampaikan terima kasih kepada DPR atas perumusan dan pengesahan RUU tersebut.
“Kami juga terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan undang-undang tersebut,” kata dia.
Usai disahkannya UU TNI, Sjafrie menjamin prajurit TNI tidak akan mengecewakan rakyat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, ada tiga pasal yang diubah. Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Kedua, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
Ketiga, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. (saa/nsi)
Load more