Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.
“Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebut Indonesia tidak mengenal wajib militer untuk masyarakat sipil.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi,” kata dia.
Selain itu, Sjafrie juga menjamin UU TNI terbaru tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” tegasnya.
Diketahui, ada empat pasal yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Load more