Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melarang siarang langsung atau live ketika sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, melarang siaran live saat sidang lanjuta Tom Lembong karena khawatir akan mempengaruhi saksi.
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan," kata Dennie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia mengatakan, majelis hakim mempersilakan media massa untuk meliput, namun selain dengan cara siaran live.
Sidang pemeriksaan saksi akan lebih baik jika tidak disiarkan secara langsung.
Diketahui, pada Kamis ini, beberapa saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Saksi-saksi kali ini yang datang yakni dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Load more