Diketahui, dalam kasus korupsi impor gula diduga terjadi pada tahun 2015-2016 di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah.
Surat persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan selama ia menjabat tahun 2015-2016.
Adanya surat tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah agar bisa dioleh menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan yang mendapatkan surat persetujuan itu tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan gula rafinasi. (ant/iwh)
Load more