Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Bekasi hingga mencapai Rp651.732.500.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah)," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap seusai pihak yayasan melakukan audit keuangan.
"Menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022," ujarnya.
Dia juga mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, "mark-up" uang SPP serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
"Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS," ujarnya.
Load more