Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) amankan pabrik produksi kosmetik ilegal di Tangerang Selatan, Banten.
Pabrik kosmetik tersebut memiliki omzet penjualan sekitar Rp800 juta-Rp1 miliar, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik produksi kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan berasarkan hasil pengawasan, sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
"Didapati pemilik fasilitas ini berinisial K dan I. Hasil penelusuran di lapangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BPOM juga menemukan barang bukti sejumlah bahan baku obat ilegal yang digunakan dalam produksi, seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin," kata Taruna.
Selain itu, katanya, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.
Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert.
Sarana ini juga menggunakan mobil van Daihatsu Luxio sebagai kendaraan pengangkut produk.
Load more