Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru.
Namun, saat sidang yang dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025), ada hal yang mencengangkan bagi sebagian yang hadir dalam persidangan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membawa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperintahkan oleh majelis hakim.
Bahkan, dalam sidang itu, JPU berkelit akan membawa audit tersebut pada saat mengajukan saksi ahli dari BPKP.
"(Karena) merupakan salah satu alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c, yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," beber Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan, majelis tetap pada sikap semula bahwa ada hak terdakwa yang harus dipenuhi untuk mempelajari laporan hasil audit perhitungan negara.
Oleh karenanya, Majelis Hakim tetap menjamin bahwa pihak Tom Lembong akan mendapatkan haknya sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.
Load more