"Penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," beber Dennie.
Dia juga menegaskan, hingga saat ini majelis hakim belum mendapatkan hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara tersebut.
Dennie menegaskan, agar hasil audit bisa diberikan lebih awal sebelum ahli dari BPKP dihadirkan ke persidangan.
"Kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup untuk mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," beber Dennie.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula 2015-2016.
“Jadi, kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya,” kata Dennie pada sidang Kamis pekan lalu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)
Load more