Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru.
Namun, saat sidang yang dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025), ada hal yang mencengangkan bagi sebagian yang hadir dalam persidangan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membawa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperintahkan oleh majelis hakim.
Bahkan, dalam sidang itu, JPU berkelit akan membawa audit tersebut pada saat mengajukan saksi ahli dari BPKP.
"(Karena) merupakan salah satu alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c, yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," beber Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan, majelis tetap pada sikap semula bahwa ada hak terdakwa yang harus dipenuhi untuk mempelajari laporan hasil audit perhitungan negara.
Oleh karenanya, Majelis Hakim tetap menjamin bahwa pihak Tom Lembong akan mendapatkan haknya sebelum pemeriksaan ahli dilakukan.
"Penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," beber Dennie.
Dia juga menegaskan, hingga saat ini majelis hakim belum mendapatkan hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara tersebut.
Dennie menegaskan, agar hasil audit bisa diberikan lebih awal sebelum ahli dari BPKP dihadirkan ke persidangan.
"Kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup untuk mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," beber Dennie.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula 2015-2016.
“Jadi, kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya,” kata Dennie pada sidang Kamis pekan lalu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)
Load more