Jakarta, tvonenews.com - Teror pengiriman kepala babi tanpa kuping ke kantor Tempo yang ditujukan ke jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) mendapat reaksi keras dari Dewan Pers.
Dewan Pers meminta agar penegak hukum mengusut tuntas kasus terror pengiriman kepala babi ke media agar kejadian serupa tidak terulang di masa datang.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Kemerdekaan pers, kata Ninik, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh sebab itu, tegas Ninik, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Load more