Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi.
Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan.
Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum.
"Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.
Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ).
Kata Awan, tanpa ada pengawasan yang jelas dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.
"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tuturnya.
Load more