ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Sorot Sejumlah Kewenangan Bermasalah pada Revisi UU Kejaksaan

Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.
Jumat, 21 Maret 2025 - 20:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sedang dibahas oleh DPR RI terus menjadi sorotan publik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut. 

Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. 

Sementara, kata Valerianus dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia ataupun tidak.

"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya dalam diskusi publik, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Baca Juga

Valerianus turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. 

Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksaan Agung," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. 

Menurutnya penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan.

Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading. 

Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. 

Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. 

Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan. 

Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum.

"Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ).

Kata Awan, tanpa ada pengawasan yang jelas dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tuturnya. 

Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. 

Pasalnya dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

"Kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif. Sementara, Kejaksaan itu Lembaga Pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita," jelasnya. 

Kondisi itu menurutnya juga bisa menimbulkan imunitas bagi anggota kejaksaan. 

Ia mencontohkan dalam kasus Pinangki misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan untuk memberikan pendampingan hukum, karena dianggap sedang melaksanakan tugas kejaksaan.

"Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah. Harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri," pungkasnya. (raa)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Media China bahas soal peluang kalahkan Timnas Indonesia di Stadion GBK, China harus bisa menang lawan Skuad Patrick Kluivert pada pertandingan Juni nanti.
Tren Bisnis Hampers 2025: Modal Mini, Cuan Maksimal! Begini Cara Suksesnya

Tren Bisnis Hampers 2025: Modal Mini, Cuan Maksimal! Begini Cara Suksesnya

Bisnis hampers 2025 saat ini semakin tren! Modal mulai Rp 2 jutaan, cuan bisa 100%. Strategi kemasan eksklusif & digital marketing bikin hampers laris manis! 
Pemain Ini Sampaikan Kalimat Perpisahan usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan China: Sampai Jumpa...

Pemain Ini Sampaikan Kalimat Perpisahan usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan China: Sampai Jumpa...

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes menyampaikan kalimat perpisahan usai membela skuad Garuda pada Maret 2025.
Terus Berkoar, Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Pernah Bilang Begini Kepadanya: Jangan Ganggu Bapak, Bapak Mau Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Terus Berkoar, Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Pernah Bilang Begini Kepadanya: Jangan Ganggu Bapak, Bapak Mau Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Lisa Mariana sosok yang diduga selingkuhan Ridwan Kamil mengklaim kalau Ridwan Kamil pernah mengatakan hal penting ini kepadanya. 
Info Mudik 2025, Kemenhub Berangkatkan 3.264 Pemudik Gratis dengan Transportasi Bus

Info Mudik 2025, Kemenhub Berangkatkan 3.264 Pemudik Gratis dengan Transportasi Bus

Kemenhub berangkatkan 3.264 pemudik gratis dengan transportasi bus, sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 473 Peserta Mudik Gratis, Perjalanan Aman dan Nyaman!

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 473 Peserta Mudik Gratis, Perjalanan Aman dan Nyaman!

Menteri PU Dody Hanggodo melepas 473 peserta Mudik Gratis. 11 bus sudah disiapkan, ada fasilitas lengkap, dan dibiayai donasi Korpri PU Peduli, bukan APBN.

Trending

Waduh! Keputusan FIFA Ini Bikin Patrick Kluivert Pusing, Timnas Indonesia Dipastikan Pincang saat Jamu China

Waduh! Keputusan FIFA Ini Bikin Patrick Kluivert Pusing, Timnas Indonesia Dipastikan Pincang saat Jamu China

Keputusan FIFA bisa membuat Patrick Kluivert kepusingan karena Timnas Indonesia dipastikan pincang saat menjamu China.
4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

Sebanyak empat kandidat ini layak menggantikan Marselino Ferdinan yang absen di pertandingan Timnas Indonesia melawan China.
FIFA Berpotensi Beri Hukuman kepada Kiper Bahrain usai Acungkan Jari Tengah kepada Suporter Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

FIFA Berpotensi Beri Hukuman kepada Kiper Bahrain usai Acungkan Jari Tengah kepada Suporter Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kiper Bahrain, Abdulkarim Fardan terancam dihukum FIFA usai mengacungkan jari tengah ke arah suporter Timnas Indonesia.
Ada Kabar Buruk, FIFA Langsung Beri 'Sanksi' Untuk Timnas Indonesia Usai Libas Bahrain 1-0, Patrick Kluivert Dibuat Pusing Karena...

Ada Kabar Buruk, FIFA Langsung Beri 'Sanksi' Untuk Timnas Indonesia Usai Libas Bahrain 1-0, Patrick Kluivert Dibuat Pusing Karena...

Timnas Indonesia dapat 'hukuman' dari FIFA usai laga kontra Bahrain. Jelang laga kontra China pada Juni mendatang, Patrick Kluivert dibuat pusing karena harus
Meski Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tetap Terima Keuntungan Berlimpah

Meski Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tetap Terima Keuntungan Berlimpah

Timnas Indonesia mendapat keuntungan berlimpah jika gagal lolos langsung ke Piala Dunia 2026 seusai menang tipis 1-0 atas Bahrain di Grup C, kemarin.
Akhirnya Bicara Jujur, Ole Romeny Akui Tak Terbiasa dengan Satu Hal Ini saat Main di SUGBK Lawan Bahrain: Saya Lelah...

Akhirnya Bicara Jujur, Ole Romeny Akui Tak Terbiasa dengan Satu Hal Ini saat Main di SUGBK Lawan Bahrain: Saya Lelah...

Laga melawan Bahrain menjadi pertandingan kandang pertama bagi Ole Romeny bersama Timnas Indonesia. Namun, ia mengaku tak terbiasa dengan hal ini saat merumput di SUGBK.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Meroket Tinggalkan Jauh Malaysia hingga Kejar Vietnam 

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Meroket Tinggalkan Jauh Malaysia hingga Kejar Vietnam 

FIFA resmi akan mengumumkan ranking terbaru pada Kamis, 3 April 2025 mendatang.
Selengkapnya

Viral