Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan TNI aktif yang bertugas di 14 kementerian/lembaga (K/L) jika terjerat kasus tetap diadili oleh peradilan militer.
Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan menjadi UU menambahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasanuddin menjelaskan jika TNI aktif itu terjerat kasus yang melibatkan banyak orang, misalnya seperti kasus korupsi, maka proses hukumnya diadili oleh Jampidmil di Kejagung.
“Kalau dia misalnya tidak sendiri, tapi ada kerja sama dengan yang lain dan sebagainya. Maka dibawa ke peradilan koneksitas. Jadi bersifat umum dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya Hasanuddin saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (21/3/2025).
“Misalnya kan korupsi pasti tidak sendirian kan. Ada stafnya yang membukukan. Jadi tidak sendirian, pasti (peradilan) koneksitas,” tambahnya.
Namun, jika kasusnya hanya melibatkan satu orang TNI aktif saja, maka proses hukumnya akan dibawa ke peradilan militer.
“Jadi yang sudah-sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada, bisa dua kemungkinan. Kalau dia tunggal (bertindak seorang diri), ya di peradilan militer,” jelas Hasanuddin. (saa/raa)
Load more