"Khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 (empat belas) hari kedepan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.
Di sisi lain, Rahmatullan menjelaskan secara pidana tim advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut.
Kata ia pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa saja dimungkinkan akan dilakukan pelaporan kepada pihak berwajib.
"SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan," kata Rahmatullah.
"Termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," pungkasnya. (raa)
Load more