Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) memilih melaporkan PT PJS ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Umum SBPI, Rahmatullah mengatakan pihak Ditkapel telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya itu dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP I).
Menurutnya laporan dilayangkan pihaknya ditengarai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran berupa tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.
"SP I sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Di lain sisi ada sanksi pidana sesuai UU Pelayaran, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Rahmatullah kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Rahmatullah menuturkan dalam aturan SBPI setiap anggotanya yang berlayar wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol dan pelindungan terhadap setiap anggotanya.
Langkah itu diwajibkan sebagai bentuk tindaklanjut bila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.
"SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal," kata Rahmatullah.
"Khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 (empat belas) hari kedepan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.
Di sisi lain, Rahmatullan menjelaskan secara pidana tim advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut.
Kata ia pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa saja dimungkinkan akan dilakukan pelaporan kepada pihak berwajib.
"SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan," kata Rahmatullah.
"Termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," pungkasnya. (raa)
Load more