Jakarta, tvOnenews.com - Proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025) lalu.
“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” ujar dia.
Ricky menyebut pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari pemerintah Indonesia.
Dia juga menyebut pihak Singapura pun sudah memenuhi permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari pemerintah Indonesia.
“Karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita. Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” katanya.
Load more